Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Asusila.
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Lecehkan Anak di bawah Umur, Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Asusila

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:02 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuam (UPPA) Satreskrim Polres Blitar menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah MSH (41) warga Kecamatan Wonodadi dan MS (67) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (19/10).

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan pelaku MSH melakukan pemerkosaan terhadap korbannya dengan cara dipaksa masuk ke dalam rumahnya, bahkan korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku saat dipaksa akan disetubuhi.

"Pelaku menghadang korban, kemudian mendorong sepeda yang dinaiki korban masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku menawarkan makan terhadap korban namun korban tidak mau. Pelaku membopong korban masuk ke dalam kamar dan korban melakukan perlawanan dengan menggigit lengan kanan pelaku, namun korban tetap dibawa masuk ke dalam kamar,” jelasnya.

Pelaku juga telah membujuk korban agar mau diajak untuk berhubungan layaknya suami istri namun korban tetap melawan. Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya diperkosa oleh pelaku di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pemerkosaan kemudian pelaku memberi uang sebanyak Rp2 ribu.

"Kemudian pelaku mendudukkan korban di atas tempat tidur dan melepas baju korban, namun korban melawan sehingga kancing baju korban lepas semua serta bajunya robek," imbuhnya.

Lanjut Yoyok, sementara pelaku MS yang sudah mempunyai empat orang cucu tersebut melakukan persetubuhan terhadap korbanya yang masih duduk dibangku kelas 5 SD. Hasrat kakek bejat tersebut muncul saat korban menonton televisi di rumahnya bersama cucunya.

"Bahwa awalnya anak korban datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi karena televisi di rumah anak korban rusak, kemudian anak korban dipinjami HP kemudian pelaku melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Kini dua pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti diamankan polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (min/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral