Warga Sujud Sukur Atas Putusan MK soal Gugatan Usia Cawapres.
Sumber :
  • Tim tvone - mahrus

Warga di Lamongan Sujud Syukur Atas Putusan Mahkamah Konstitusi soal Usia Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:56 WIB

Lamongan, tvOnenews.com - Sejumlah relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Lamongan, Senin (16/10) melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu poin pernah menjabat kepala daerah.

Saat Hakim membacakan poin-poin putusan, para relawan Gibran langsung sorak sorai dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat kota kabupaten dan propinsi.

Masruroh salah satu kooordinator relawan Gibran asal desa Sidomukt, Lamongan, mengatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok mas Gibran bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres. 

"Hari ini kita sukarelawan Mas Gibran menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah," kata Masruroh.

Hal senada juga disampaikan oleh Mahnun, relawan Gibran asal Desa Sambi Galih, Kecamatan Sugio, Lamongan. Ia bersama puluhan relawan juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres.

"Kami bersama teman-teman relawan bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah," ungkap Mahnun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

Meski sudah dikabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023. (mmr/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral