- zainal arifin
Waspada!! Polisi Gadungan Gentayangan Peras Warga dengan Modus Permainan Judi Online
Surabaya, tvOnenews.com - Terobsesi tayangan Sergap 86 salah satu program televisi, tiga orang komplotan polisi gadungan beraksi di wilayah Surabaya. Mereka kerap menakut-nakuti warga dan menuduh warga melakukan tindak kejahatan yang ujungnya melakukan pemerasan kepada warga.
Dari lima orang anggota kelompok polisi gadungan itu, pada Senin (9/10), polisi sudah menangkap tiga orang. Dua orang lainnya masih buron.
“Tiga sudah ditangkap yakni S, MR, dan M. Dua orang lainnya masih buron,” kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, Jumat (13/10).
S diamankan di sebuah SPBU Jalan Jakarta, sementara MR dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.
Menurut laporan yang masuk kepada polisi, para polisi gadungan sudah lima kali beraksi melakukan pemerasan kepada warga. Diantaranya dilakukan di Jalan Kunti Surabaya.
Saat itu, lima orang pelaku tiba-tiba menghentikan pengendara motor dan melakukan pemeriksaan badan serta ponsel.
“Pelaku lalu menemukan aplikasi judi online di ponsel korbannya,” kata Herlina.
Pelaku lantas membawa korbannya ke suatu tempat dan menuduh korbannya telah terbukti terlibat tindak pidana judi online.
“Pelaku meninta uang tebusan Rp2 juta, jika tidak membayar maka korbannya akan diproses hukum dan ditahan,” ujarnya.
Karena takut, korban akhirnya terpaksa membayar Rp2 juta dengan cara mentransfer ke salah satu rekening pelaku. Setelah membayar, korban lalu dilepaskan.
Herlina mengimbau kepada warga Surabaya agar berhati-hati dengan aksi polisi gadungan.
“Tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke kami jika menemukan aksi polisi gadungan,” jelasnya.
Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), dan satu buah Borgol.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara. (zaz/far)