- tvOne - zainal arifin
Ajukan Gugatan Terkait Buruknya Pelayanan Haji 2023, Pengacara asal Sidoarjo Dipidanakan
Surabaya, tvOnenews.com - Buntut dari pengaduan terkait pelayanan jemaah haji 2023 yang dinilai menelantarkan jemaah pada pelaksanaan hari arafah, seorang pengacara sekaligus salah satu jemaah haji yang mengeluhkan layanan haji 2023 di meja hijuakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan laporan pemerasan.
Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, diadukan oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementrian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media sosial juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE.
Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu mengunggah video hasil wawancara ke Youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.
"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno dihadapn wartawan dalam konfrensi pers peradi, Jumat (27/9).
Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah haji, ia menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Makkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.
Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.
"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.
Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.
Peristiwa tersebut bermula pada bulan Juni 2023 lalu, Prayitno menunaikan ibadah Haji. Ia terdaftar sebagai jemaah haji kloter 17 dari Kabupaten Sidoarjo.
Saat hari Arafah, ia dan ratusan jemaah haji lainya tidak mendapat jatah makan. Seharusnya, para jemaah haji mendapat makan dari panitia, sehari tiga kali.
Sepulang ibadah Haji, Prayit mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Yakni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agama RI.