Para tersangka kasus narkotika.
Sumber :
  • m habib

Gawat, Peredaran Narkoba Hampir Menyeluruh di Gresik, 31 Orang Tersangka Ditangkap

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:23 WIB

"Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya. (mhb/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral