Para tersangka kasus narkotika.
Sumber :
  • m habib

Gawat, Peredaran Narkoba Hampir Menyeluruh di Gresik, 31 Orang Tersangka Ditangkap

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:23 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik sangat menghawatirkan. Tren peredaran barang haram itu diketahui telah hampir menyeluruh di setiap wilayah. Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Tatak S. Menurut Tatak, peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Penduduknya banyak dan menjadi jalur transaksi.

"Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di lapas. Ungkap kasus ini tidak akan berhenti, masih akan terus kami kembangkan," kata AKP Tatak dalam rilis, Senin (28/8).

Sementara itu, dalam 'Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023' yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 14-25 Agustus 2023, Polres Gresik telah berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dengan total 31 tersangka yang diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, 22 kasus tersebut adalah hasil ungkap Satreskoba dan Polsek Jajaran. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak delapan kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

"Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu-sabu," kata AKBP Adhitya saat rilis, Senin (28/8).

Dikatakannya, yang diamankan mayoritas didominasi tersangka pemakai sejumlah 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara delapan tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, dan tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral