- tvOne - sandi irwanto
Meresahkan Masyarakat, Kominfo dan OJK Didesak Bertindak Cepat dan Tegas Berangus Pinjol Ilegal
Surabaya, tvOnenews.com - Pinjaman online (pinjol) di tengah kemajuan teknologi digital memang tidak bisa dipungkiri lagi. Masyarakat banyak beralih ke online, salah satu yang beralih bisnis pinjaman. Sayangnya, bisnis pinjaman online ini banyak disalahgunakan dengan memberatkan dengan bunga tinggi dan menjerat masyarakat dengan terror kepada nasabah dan pihak-pihak yang berkaian dengannya. Parahnya, lagi banyak perusahaan pinjaman online liar atau ilegal yang tak memiliki izin.
Karena itu, Pengamat Hukum dari Surabaya, Sahlan Anwar mendesak pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk bertindak tegas dan cepat. Begitu juga dengan aparat kepolisian mesti merespons laporan masyarakat terkait pinjol ini sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan karena bisnis pinjol yang mestinya memberi kemudahan namun justru memberatkan masyarakat.
“Saat ini banyak pinjol beredar dengan ilegal atau dengan debt collectornya yang luar biasa melakukan intimidasi, ancaman-ancaman video porno saat orang tidak membayar, nah itu yang dipermasalahkan. Selain itu, tentu tidak diperkenankan pinjaman itu terlalu memberatkan masyarakat, bunga yang tinggi sehingga itu di luar ketentuan perundang-undangan dan di luar ketentuan pada umumnya. Sehingga tidak boleh itu dilakukan,” ungkap Pengamat Hukum, Sahlan Azwar.
Yang terpenting, kata Sahlan, pinjol itu harus ada izinnya. Jika pinjol tidak ada izinnya atau illegal, nantinya yang susah masyarakat. Pemerintah mestinya melakukan mengawasi untuk mengevaluasi nantinya seperti apa pinjol online ilegal ini. Dengan maraknya kejahatan pinjaman online itu, pihaknya meminta kepada Kementarian Kominfo yang mengawasi situs-situs, segera memberangus situs yang memang tidak ada izinnya.
“Begitu juga dengan OJK, kalau memang terdeteksi satu pinjol illegal atau aplikasi yang gak bener, gampang kok mengeceknya, kalau memang tidak ada izinnya segera laporkan ke Kominfo untuk take down dan situsnya diblokir, sehingga tidak memberikan ruang kepada mereka untuk melakukan kejahatan melakukan pinjaman dana kepada masyarakat, yang nantinya akan merugikan masyarakat,” ujar lelaki kelahiran Ranah Minang, Sumatra Barat ini.
Pihaknya berharap kepada lembaga terkait seperti Kepolisian, OJK dan Kominfo untuk segera memberangus situs-situs yang memang ilegal dan sangat berbahaya untuk masyarakat.
“Kalau kita melihat sekarang ini marak sekali pinjol, terus pemerintah juga belum mempunyai sarana yang sangat lengkap untuk memberantas itu, baik kominfo dari kepolisian juga masih kekurangan alat. Begitu juga dari OJK masih kekurangan alat untuk mendeteksi itu. Sehingga perlu mungkin pemerintah lebih menyiapkan lagi, lebih memprioritaskan lagi sarana dan prasarananya,” terang Sahlan.
“Kadang-kadang banyak kejadian, terutama kejadian akhir-akhir ini karena memang dia tidak bisa membayar hutang dari pinjol, diteror terus sehingga ada yang bunuh diri, ada yang meninggal, ada yang melakukan kejahatan lain karena memang perilaku debt collectornya terhadap orang yang menagih pinjaman itu keterlaluan,” paparnya.
Karena itu, pihaknya perlu menyampaikan kepada masyarakat untuk mengetahui jika persoalan pinjam meminjam uang itu tidak ada yang sifatnya nanti akan berakhir ke pidana dan penjara. Semua itu adalah ranah perdata yang akan diuji ke pengadilan, orang ini benar-benar mempunyai hutang atau tidak dihukum.
“Kalau kita enggak punya duit bagaimana membayar, itu walaupun diputus pengadilan untuk membayar, Kalau tidak ada sisa jaminan yang pasti, yang akan merampas aset, ya tidak bisa membayar. Apalagi untuk pinjol ilegal, begitu dia dipinjamkan dana kepada kita, dia tidak punya izin, ya itu batal demi hukum,” jelasnya.
Karena itu, imbuh Sahlan, pinjol yang illegal itu sudah bertindak sebagai perbankan dengan meminjamkan duit kepada masyarakat, berperilaku sebagai perbankan, itu sudah melanggar hukum.
“Kalau nanti tidak dibayar dia mempermasalahkan hal ini, bisa dipermasalahkan soal izinnya. Artinya, boleh enggak dibayar boleh enggak dibayar ya begitulah kira-kira secara aturan hukumnya,” pungkasnya. (msi/gol)