- khumaidi
17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Rp29 Miliar
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.
"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," jelasnya.
Sementara itu, Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
"Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," terangnya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
"Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," pungkasnya. (khu/far)