Polisi Geledah Gedung Wismilak di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Diduga Terkait Korupsi, Polisi Geledah Gedung Wismilak di Surabaya

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:45 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah beserta gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, yang dulu merupakan kantor mako Polresta Surabaya Selatan. Penggeledahan ini sendiri terkait perkara pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang.

"Kita masih kumpulkan data-data dulu ya, itu penanganannya terkait tindak pidana korupsi pencucian uang," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Tony Harmanto.

Sementara Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim yang melakukan penggeledahan menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, mengatakan selain melakukan pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan, di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

"Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah penggeledahan," ujarnya.

Penggeledahan sendiri dilakukan di tiga perusahaan di lokasi yang sama, yaitu di PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur.

Dalam penggeledahan sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait tanah dan bangunan berupa SHGB nomor 648 dan 649 disita oleh penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak, Senin (14/8).

Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid sus TPK-SITA/2023/PN SBY.

Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seizin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Putusan Pengadilan.

"Penggeledahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8)," lanjut Farman.

Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan. (sha/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral