- sandi irwanto
Gaduh Vonis Ferdy Sambo CS Dapat Diskon, Praktisi Hukum Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim MA
Surabaya, tvOnenews.com – Kasasi Ferdy Sambo CS yang dikabulkan majelis hakim Mahkama Agung (MA) dengan mendiskon hukuman mereka, membuat gaduh publik. Ferdy Sambo yang sedianya divonis mati menjadi hukuman seumur hidup, sedangkan sang istri, Putri Chandra yang sebelumnya divonis 20 tahun dikorting jadi 10 tahun. Praktisi hukum di Kota Surabaya merasa prihatin, dan menilai putusan hakim MA tersebut aneh dan janggal. Karena itu, Komisi Yudisial didesak turun tangan dan memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.
Keprihatinan terhadap putusan majelis hakim MA yang mendiskon vonis Ferdy Sambo CS ini disampaikan praktisi hukum di Kota Surabaya, Sahlan Azwar. Pengurus Peradi tahun 2016 ini menyampaikan prihatin dan sekaligus melihat ada yang janggal atas keputusan Ferdy Sambo, dimana nomor perkaranya itu nomor 813 k/pit/2023 pada pengadilan sebelumnya, sudah diputus hukuman mati.
“Nah, ada yang aneh ketika diputus menjadi seumur hidup. Mestinya menurut kami ya tetap pada putusan (mati) atau malah ditingkatkan kalau masih ada ya. Tapi karena memang keputusan hukuman mati lebih tinggi, jadi tidak ada lagi di atas itu mestinya tetap tidak bisa diturunkan vonisnya,” ungkap Sahlan Azwar dengan nada geram.
Praktisi hukum ini melihat pertimbangan sebelumnya pada pertimbangan hakim PN yang dikuatkan oleh PT sudah jelas, tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo. Ada lima hal yang memberatkannya dalam keputusan PN. Pertimbangan hukum yang pertama, pembunuhan dilakukan oleh Sambo secara terencana. Kedua perbuatan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat.
“Ketiga, kasus pembunuhan tersebut mencoreng institusi Polri, baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan yang keempat, Sambo menyeret banyak sekali anak buah. Dan kelima tidak ada hal yang meringankannya. Ketika diajukan mestinya majelis hakim MA juga berpandangan sama. Kalau Sambo bisa membuktikan ada hal-hal yang meringankan baru dikasih keringanan. Tapi kalau masih bukti yang ada dan masih sama dengan yang sebelumnya, mestinya hukumannya tetap sama yakni hukuman mati,” tegasnya.
Putusan Hakim MA Janggal?
Sahlan Azwar menilai ada yang janggal, tiba-tiba Ferdy Sambo diberi keringanan. Dirinya tidak tahu apakah memang Sambo ini dengan kedudukan serta jasa-jasanya, juga banyak tersandera dengan kelompok kepentingan yang lain, sehingga mereka tidak berani atau diberi keringanan atau memang masyarakat sudah diam dengan ini.
“Tentunya, mari sama-sama kita pantau. Mari sama-sama kita minta kembali aparat penegak hukum, terutama Mahkama Agung nantinya bisa memutus kembali secara adil. Karena ini kita lihat kembali menyebabkan kegaduhan kembali dan menyebabkan situasi tidak baik di tengah-tengah masyarakat. Apa masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum? Untuk itu, kita meminta kepada aparat hukum masih ada langkah ya, kalau misalnya jaksa nanti bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” terang Sahlan.
Jadi, lanjut Sahlan, nanti Jaksa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, meminta juga kepada hakim majelis PK pada Mahkamah Agung agar lebih bijak dan melihat keputusan ini secara adil, melihat kembali pertimbangan-pertimbangan (yang memberatkan Sambo CS) secara seksama, tidak ada hal-hal yang meringankan sehingga hukuman atau kondisinya akan sama.
“Jangan sampai orang kesannya kalau PK tetap saja yang mengadili nanti Mahkamah Agung, tetap saja nanti hakimnya Hakim Agung, kan orang jadi enggak percaya upaya hukum PK kalau tidak ada perubahan itu. Selanjutnya dengan adanya kegaduhan ini, dengan adanya putusan yang janggal ini, hampir semua terdakwa diputus ringan semua. Artinya lebih ringan daripada hukuman pada Pengadilan Negeri maupun PT,” ujarnya.
“Menurut saya Komisi Yudisial perlu hadir bahkan kalau perlu DPR mengundang hakim MA untuk melakukan hearing, apa sebenarnya pertimbangan-pertimbangan Hakim Agung dan majelis hakim. Kenapa ini bisa seperti ini, hal ini menyebabkan kegaduhan dan menyebabkan orang tidak percaya kepada institusi penegak hukum,” pungkas Sahlan, sambil berharap Komisi Yudisial segara turun memeriksa Hakim Agung yang bersangkutan. (msi/far)