- syamsul huda
Wacana SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunnya Pengawasan Pada Pengendara, Ini Kata Pengamat
“Ya ndak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 Ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengamat Transportasi dari Unesa, Prof Dr. Ir. Dadang Supriyanto, MT mengatakan, terkat SIM ini, merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU Bo 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus di bekali dengan uji kompetensi,” ujar Prof. Dr. Ir. Dadang.
Ia menambahkan, sebelum SIM diterbitkan, ada uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan. Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar yaitu, manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," jelasnya.
Menurut Prof. Dr. Ir. Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan tersebut dapat dilihat dari prosentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, dan rambu-rambu lalu lintas. (sha/far)