Penumpang kereta api di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - sandi

Melebihi Relasi, Penumpang KA akan Mendapatkan Sanksi Denda hingga Tidak Boleh Naik Kereta Api

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:14 WIB

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” ujarnya.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1 x 24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral