Sumber :
- tvOne - sandi
Melebihi Relasi, Penumpang KA akan Mendapatkan Sanksi Denda hingga Tidak Boleh Naik Kereta Api
Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya.
Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:14 WIB
Apabila dalam kurun 1 x 24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. (msi/gol)