- tim tvone - habib
Polisi di Gresik Geberek Bandar Narkoba, Begini Kronologisnya
Gresik, tvOnenews.com - Tim buru sergap Satreskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, menggerebek seorang bandar narkoba jenis sabu- sabu, di wilayah Gresik selatan. Bandar diamankan petugas beserta barang bukti 37 poket sabu seberat 27,59 gram, saat akan bertransaksi di dalam rumahnya yang terletak di Menganti Gresik, Senin (24/7). .
"Kami amankan seorang bandar sabu. Identitas tersangka bernama SR (44) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7).
Menurut Iptu Andik, penggerebekan dan penangkapan bandar sabu di wilayah Menganti itu dilakukan karena ulah pelaku telah merusak generasi muda. Penggerebekan dilakukan pada hari jumat, 21 juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Anggota reskrim awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Setelah mendapatkan laporan anggota reskrim Polsek cerme Aipda Suntoro, Bripka joko sh, Briptu Rian dan warga bersama-sama menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti. Pelaku akhirnya diamankan," sambung Iptu Andik.
Masih menurut Iptu Andik, adapun rumah yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram sabu tersebut merupakan rumah kontrakan. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka SR dan menggiringnya ke tahanan Mapolsek Cerme.
"Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu menggunakan timbangan digital. Diamankan 37 poket sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih. Pelaku diamankan di Polsek Cerme beserta barang bukti antara lain 37 poket sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan di Polsek Cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram," sambungnya.
Selain menangkap bandar dan menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank, 1 buah timbangan digital.
Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi oleh pelaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mhb/hen)