Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

28 Bakal Calon Legislatif di Kota Batu Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Senin, 17 Juli 2023 - 17:10 WIB

Batu, tvOnenews.com - Pemilihan legislatif 2024 yang semakin dekat telah mengungkapkan sebuah fenomena yang mengkhawatirkan dalam sistem demokrasi. Banyak bakal calon legislatif dari berbagai partai politik ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang berpotensi mengancam integritas dan kualitas perwakilan rakyat di dalam parlemen.

Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif beberapa bulan yang lalu, KPU telah menerima sejumlah 433 bakal calon legislatif (Bacaleg) pendaftaran dari individu-individu yang bermimpi menjadi pengambil keputusan dalam proses legislasi. Namun, sayangnya, dalam proses verifikasi dokumen dan kelayakan, KPU Kota Batu telah menemukan banyak pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa alasan utama yang menyebabkan banyak bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat antara lain menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin, dokumen tidak lengkap atau tidak valid.

"Jadi, sejumlah bakal calon legislatif gagal menyampaikan dokumen yang diperlukan atau dokumen yang mereka ajukan tidak valid. Ini termasuk dokumen seperti Ijazah, surat bukti keterangan gelar dari Institusi tertentu, surat keterangan pendukung, dan berkas lain yang menjadi bukti kepatuhan terhadap persyaratan," kata Erfanudin, Senin (17/7).

"Awalnya, kita menerima 433 bacaleg memenuhi syarat (MS) 49, dan 384 lainnya belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga dalam tahapan verifikasi adminitrasi per 16 Juli 2023 pukul 16.00 WIB kemarin, hasil perbaikan 356 bacaleg yang melakukan perbaikan," ungkap Erfanudin.

"Sisanya sebanyak 28 bakal calon legislatif dari berbagai partai politik tidak melakukan perbaikan, dan di dominasi dari partai baru," tegas Erfanudin.

Lebih lanjut Erfanudin menambahkan, sebelumnya KPU telah secara ketat melaksanakan proses verifikasi untuk memastikan integritas dan kelayakan calon legislatif. Namun, keberhasilan ini membuka pandangan tentang tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif untuk memastikan bahwa calon yang bertarung dalam pemilihan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Partisipasi politik adalah hak asasi setiap warga negara, tetapi dalam rangka mempertahankan demokrasi yang kuat, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa bakal calon yang berkompeten dan bermoral memasuki panggung politik," ujarnya.

"Dalam menghadapi fenomena ini, KPU perlu meningkatkan sosialisasi persyaratan calon legislatif, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, dan meningkatkan kualitas pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," pungkasnya. (eco/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral