- tvOne - m habib
Tak Hanya Sanksi Tilang saat Operasi Semeru, Polisi di Gresik juga Pasang Himbauan Keselamatan
Gresik, tvOnenews.com - Tidak hanya melakukan penindakan dan teguran terhadap para pengendara yang melanggar undang-undang lalu lintas, polisi di Gresik juga menggencarkan pemasangan spanduk himbauan keselamatan berkendara di sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah hukum Gresik, Minggu (16/7).
Dalam Operasi Patuh Semeru 2023 yang digelar serentak Korp Polri, Polres Gresik mulai mengedukasi pengendara untuk tertib berlalu lintas. Edukasi dilakukan melalui kegiatan memasang sejumlah banner himbauan keselamatan pengguna jalan.
Pemasangan banner himbauan keselamatan yang dipasang di sejumlah titik rawan kecelakaan itu tujuannya agar pengendara lebih tertib saat berkendara, dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Gresik, AKP Agung Fitransyah kepada awak media menjelaskan, anggotanya melakukan pemasangan banner di jalan Kartini dan sejumlah titik lain di Gresik, dalam rangka operasi patuh Semeru 2023.
“Banner bertuliskan pelaksanaan operasi patuh Semeru 2023 guna menghimbau masyarakat dalam berkendara selalu mengutamakan tertib berlalu lintas guna mewujudkan keselamatan di jalan,” ujar AKP Agung.
Sementara Kanit Kamsel, Ipda Azmy menambahkan pemasangan spanduk pelaksanaan operasi patuh Semeru 2023 bertujuan agar pengendara untuk berhati-hati karena rawan kecelakaan.
"Para pengguna jalan dihimbau agar tertib dengan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa operasi patuh Semeru 2023 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
"Ada 7 prioritas penindakan yaitu pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus, mengemudi atau pengendara dibawah umur, sepeda motor tidak mengunakan helm SNI) atau pengemudi tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, sepeda motor berboncengan melebihi satu orang," sambungnya.
Nantinya jika terjadi pelanggaran akan dilakukan penerapan tilang secara elektronik melalui ETLE, juga akan diterapkan tilang manual bagi pelanggaran secara kasat mata. (mhb/gol)