Pelatihan Kontrasepsi bagi bidan.
Sumber :
  • sandi irwanto

Tingkatkan Kemampuan Bidan, BKKBN Jatim Gelar Pelatihan Kontrasepsi Bagi 24 Bidan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:20 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pelatihan dan Pengembangan sudah menyelesaikan Pelatihan Kontrasepsi bagi bidan angkatan kelima dengan jumlah peserta 24 orang bidan. Sepanjang 2023, Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN Jatim sudah melakukan lima kali pelatihan kontrasepsi bagi bidan. Dalam satu angkatan sebanyak 25 bidan, hanya di angkatan kelima ini jumlah peserta sebanyak 24 orang.

Ketua Tim Pendidikan dan Pelatihan Percepatan Penurunan Stunting dan Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto menjelaskan, dengan dukungan berbagai pihak mulai dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, Balai Pelatihan Kesehatan Semarang, IBI Jatim, RSUD dr. Soetomo, RSUD Saiful Anwar Malang.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari BKKBN yang menjadi ketua pelaksanaan program percepatkan penurunan stunting di Indonesia," jelas Sukamto di acara Penutupan Pelatihan Kontrasepsi Angkatan Kelima di Hotel Grand Dafam Surabaya, Jumat (14/7).

Sukamto menambahkan, pelatihan ini perlu ditindaklanjuti dan animo para bidan luar biasa bahkan hanya sekian persen yang bisa Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur berikan pelatihan, tapi masih banyak bidan yang belum diberi pelatihan.

"InsyaAllah, tahun depan masih ada pelatihan kontrasepsi bagi bidan. Dengan tujuan untuk memberikan keterampilan, pengetahuan dan metode-metode baru yang dilaksanakan dengan model yang baru sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," urainya.

Masih menurut Sukamto, pelatihan ini juga menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan Program KBKR  yang Komprehensif adalah melalui Program Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi (Pelkon) bagi tenaga  kesehatan, khususnya bidan, karena tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan  pelayanan keluarga adalah dokter atau bidan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36  tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk  meningkatkan mutu dan karier tenaga kesehatan. Pengembangan tenaga kesehatan, dilakukan melalui  pendidikan dan pelatihan serta kesinambungan dalam  menjalankan praktik.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral