Ikuti Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Anak SD di Jombang Sepakat Berdamai.
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Ikuti Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Anak SD di Jombang Sepakat Berdamai

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:11 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan anak di Jombang yang sempat viral di media sosial, secara hukum kini benar-benar dihentikan. Menyusul perdamaian di desa, Polres Jombang kemudian melakukan mediasi kedua belah pihak. Hasilnya telah sepakat untuk damai. Perdamaian tersebut melalui Restorative Justice.
 
"Telah kita lakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang," kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (27/6).
 
Adapun hasil dari mediasi tersebut, kata Aldo, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Perdamaian itu melalui Restorative Justice. Dikatakan AKP Aldo Febrianto, kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
 
"Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban," kata AKP Aldo.

Dalam mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Japanan, Junaidi Catur Wicaksono, Kepala SDN Mohammad Sidiq, ibu korban IK dan ibu pelaku SM.
 
Dalam kesepakatan damai tersebut juga disaksikan UPTD PPA Sri Mujiati, Dinas Sosial Olvy Robertina Loedji, Peksos Sigit Dwi Permana, pihak keluarga korban dan pelaku.
 
Dengan perdamaian tersebut ditambahkan Kasatreskrim, kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak akan menuntut secara hukum pidana maupun perdata.
 
Sebelumnya, seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno, Jombang diduga dianiaya teman sekelasnya. Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.
 
Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sebayanya. Aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai. (usi/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral