- tim tvone - dewi
Rencana Pembangunan Bendungan Karangnongko Bojonegoro, Kuasa Hukum Desak Bupati Kirim Surat Ulang ke KLHK
Bojonegoro, tvOnenews.com - Rapat Koordinasi Percepatan Pembagian Bendungan Karangnongko di Bojonegoro, untuk pengadaan tanah fokus membahas 3 dusun di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang belum masuk tahapan pengukuran.
Agus Rismanto Susanto selaku Kuasa Hukum warga Ngelo diundang dalam rapat tersebut, hadir dengan membawa data hasil kuisioner kedua yang dibantu perangkat desa setempat. Di dalam kuisioner tersebut warga mengisi bersedia ganti untung atau relokasi tempat.
Ditemui usai rapat, Kamis (22/6), Gus Ris panggilan akrabnya mengatakan bahwa dari data yang diserahkan perangkat desa, total 177 KK terdampak langsung, baru terselesaikan 129 KK.
Hasilnya dari 129 KK tersebut, di 3 dusun yakni Dusun Ngelo, Njeruk dan Matar, 116 KK meminta direlokasi tempat, dan hanya 13 KK minta ganti untung.
Untuk sisa warga yang belum isi kuisioner kedua ini, masih proses dikerjakan perangkat desa karena harus door to door bertemu langsung dengan warga. Dan ada sebagian kecil dari sisa tersebut warga bertempat tinggal di luar Desa Ngelo.
"Pihak BPN selaku penanggungjawab pembebasan lahan minta untuk tahapan pengukuran lahan warga dilakukan dulu, ya saya sampaikan bahwa permintaan masyarakat adanya surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan disebutkan titik koordinat yang bisa menjadi hak milik warga tersebut, karena persoalan-persoalan yang diketahui masyarakat bahwa surat yang dikirim Bupati ke KLHK berbunyi sewa tempat di lahan perhutani sebagai relokasi sementara warga, itulah yang membuat warga agak tidak percaya kepada Bupati saat ini," dijelaskan Gus Ris dalam rapat tersebut.
"Warga sudah tidak mau kalau tidak ada kepastian tempat relokasi hak milik yang sesuai harapan mereka," lanjutnya.
Dan diakui juga Gus Ris bahwa saat ini ada beberapa warga yang minta ganti untung lahannya minta diukur segera. Mereka itu pendatang atau pemilik lahan di luar Ngelo. Mereka merasa keberatan jika dihentikan.
"Tapi bagi warga Ngelo yang tidak mau diukur dan tidak mau diganti untung jangan diganggu," tegas Gus Ris.
Ditambahkan Gus Ris bahwa tidak bisa memberikan rekomendasi apapun atau jaminan keamanan misalkan tidak satupun point permintaan masyarakat tidak dilaksanakan, maka pihaknya minta agar Bupati membuat surat kepada kementerian KLH minta titik koordinat untuk ditempati relokasi, itu yang disepakati di point pertama.
Kemudian point kedua, lanjut Gus Ris, sambil jalan dilakukan pendekatan kembali dengan masyarakat dan dibantu mediasi dengan BPN untuk duduk bersama dengan masyarakat bahwa ada beberapa warga mau diukur untuk kepentingan itu, maka diperbolehkan agar tidak terjadi kericuhan di tengah masyarakat karena tanah kas desa sudah selesai diukur.
“Saat ini marilah kita menjaga keadaan kondusifitas masyarakat karena saat ini permintaan mereka masih rasional dan sangat mungkin dipenuhi KLH karena di Blora bisa masak di Bojonegoro gak bisa, padahal Blora ga punya uang," tandasnya.
"Dalam rapat diurai munculnya menjadi penyebab persoalan itu, dan saat ini pemkab berjalan mundur atau evaluasi untuk refleksi dalam menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya. (dra/hen)