Sumber :
- Umar Sanusi
Nekat Jual Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Prostitusi Online, Pemuda di Jombang Dibekuk
Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Jatim bekuk pemuda berumur 21 tahun warga Jombang karena diduga jual dua gadis dibawah umur menjadi budak prostitusi online.
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:21 WIB
"Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dendapaling bnyak Rp 200 juta, kita lapis prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar," jelas kasatreskrim. (usi).