- Umar Sanusi
Nekat Jual Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Prostitusi Online, Pemuda di Jombang Dibekuk
Jombang, tvOnenews.com - Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur membekuk pemuda berumur 21 tahun warga Jombang karena diduga jual dua gadis dibawah umur menjadi budak prostitusi online yang berhasil ditipunya.
Pelaku adalah MFHS alias Mondi warga Kecamatan Peterongan, Jombang yang nekat jual dua gadis dibawah umur yang ia rekrut dengan rayuan mendapat pekerjaan secara layak, namun malah menjadikannya Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu kamar kos di bekas lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online, pada 11 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyekapan anak dibawah umur dari masyarajat dan pihak kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsApp," papar Aldo di Mapolres Jombang Selasa (13/6/2023) sore.
Modus yang dilakukan pelaku, tambah Aldo, dengan memposting para korban yakni TA (14) dan LL (16) warga Kediri, melalui media sosial dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi kencan 1 jam.
"Setelah deal harga maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono," imbuhnya.
Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1.5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri.
"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," jelas Aldo.
Aldo mengungkapkan dari penangkapan pelaku penjualan gadis dibawah umur, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti seperti uang hasil transaksi Rp 350 juta, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, melakuman tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak dibawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.
"Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dendapaling bnyak Rp 200 juta, kita lapis prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar," jelas kasatreskrim. (usi).