Pembongkaran Makam Korban Miras Oplosan di Pasuruan.
Sumber :
  • tvOne - yogie anggara

Ekshumasi Makam Korban Miras Oplosan di Pasuruan, Guna Pastikan Penyebab Kematian

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:56 WIB

Pasuruan, tvOnenews.com - Penyidikan atas kasus tewasnya 7 orang yang diduga akibat minuman keras oplosan oleh Polres Pasuruan terus berlanjut. Pada hari ini, penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam satu dari 7 korban miras di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo, mengungkapkan bahwa pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban. Jasad yang dibongkar merupakan milik Indra Laksamana, satu dari 7 korban yang meninggal dunia usai meminum miras oplosan. 

Menurut Anton, autopsi merupakan langkah penting untuk menemukan penyebab kematian 7 orang setelah mengonsumsi minuman keras. Autopsi juga bertujuan untuk mengidentifikasi jenis minuman keras yang dikonsumsi serta bahan campuran apa yang digunakan jika memang ada pengoplosan.

Toha (60), ayah korban, mengungkapkan bahwa upaya otopsi ini merupakan permintaan dari keluarga untuk mengungkapkan teka-teki kematian anaknya.

"Saya ingin tahu penyebabnya, mengapa bisa terjadi seperti ini. Jika kita mengetahuinya, kita akan merasa lega," papar Toha yang didampingi oleh istri dan anak perempuannya.

Sejauh ini, pihak keluarga merasa ada yang mencurigakan terkait kematian anak pertama mereka yang berusia cukup muda. Kematian Indra dianggap sangat mendadak dan terjadi bersamaan dengan kematian 6 temannya.

Proses autopsi oleh tim gabungan Polres Pasuruan dan Tim Forensik Polda Jatim masih berlangsung hingga pukul 13.50 WIB. Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan telah mengirimkan dua sampel botol sisa minuman keras yang dikonsumsi oleh para korban untuk dilakukan uji laboratorium di Polda Jatim. Namun, hasil uji laboratorium tersebut belum diungkapkan oleh pihak berwenang.

Pada tahap awal penyidikan, Polres Pasuruan telah menetapkan dua tersangka kasus peredaran minuman keras yang menyebabkan kematian 7 orang. Tersangka tersebut adalah EF dan R, yang menjual minuman keras di kompleks Plaza Bangil lama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti, termasuk terkait izin edar penjualan minuman keras yang tidak dimiliki oleh kedua tersangka.

Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. (asg/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral