- syamsul huda
Keluarga Korban Laka Lantas Kecewa dengan Hasil Gelar Perkara Satlantas Polrestabes Surabaya
Surabaya, tvOnenews - Untuk memberikan rasa keadilan kepada pihak terlapor dalam kasus kecalakaan laka lantas yang terjadi pada awal Januari lalu, hingga menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Pemuda Surabaya, Polrestabes Surabaya kembali melakukan gelar perkara, di gedung Ditlantas Polda Jatim.
Hadir dalam gelar perkara yakni kuasa hukum kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor. Meski tak ada hal yang signifikan dalam gelar perkara kali ini, namun para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan para saksi, terutama untuk melakukan analisa terhadap CCTV yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam kejadian tersebut.
"Pimpinan gelar juga masih memberi kesempatan baik kepada pihak Christiana Suwarni sebagai pelapor dan Dewi Wijayanti sebagai terlapor, untuk menghadirkan saksi ahli, saksi-saksi yang lain, juga tambahan bukti pendukung lainnya," terang Yusuf Sugiyanto, kuasa hukum terlapor, usai mengikuti gelar perkara.
Berdasarkan hasil pemaparan saksi ahli yang diperlihatkan di gelar perkara hari ini, lanjut Sugiyanto, juga tidak dijelaskan tentang adanya bodi mobil depan yang dikemudian Dewi Wijayanti, tertabrak atau menabrak. Yang ada, bagian sisi kanan bawah mobil atau handle pintu ada bekas seperti tertabrak.
Berkaitan dengan adanya kerusakan pada bagian pintu depan kanan bawah, tepatnya pada handle pintu itu, Sugiyanto menyimpulkan, jika kerusakan itu karena adanya tabrakan dari samping dengan jarak terukur dengan kecepatan sebagaimana terpapar di gelar perkara.
Sementara, dalam penjelasan kuasa hukum terlapor, pihak kuasa hukum pelapor meminta kepada pihak penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya, untuk bisa menunjukkan CCTV yang tampak dari sisi depan, karena menurut kuasa hukum pelapor, CCTV yang ada pada penyidik saat ini masih belum signifikan.
"CCTV yang merekam kejadian dari sisi kanan depan, menurut penuturan pihak pelapor, belum nampak atau diperlihatkan kepada kedua belah pihak," tambah Sugiyanto.
Sementara Yusuf Sugiyanto, yang merupakan kuasa hukum terlapor, menghormati hak-hak yang diminta oleh pelapor, terutama terkait CCTV dan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pelapor, sepanjang apa yang diajukan untuk menguji bukti-bukti yang akan mengarah kepada kebenaran dan memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, Ronald Napitupulu selaku kuasa hukum pihak pelapor mengaku, masih kecewa dalam gelar perkara kali ini, mengingat tidak ada hal yang baru dan nyaris sama dengan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya. Pihaknya menyebut gelar perkara ini masih belum memenuhi rasa keadilan yang dialami oleh keluarga pelapor, terlebih korban saat ini telah meninggal dunia akibat kecalakaan tersebut.
"Gelar perkara internal inilah yang membuat kami kecewa. Mengapa masih dilakukan gelar perkara lagi dan dilakukan secara tertutup? Pihak yang boleh ikut hanyalah saksi ahli dari dishub, sedangkan kami dari kedua belah pihak tidak dihadirkan," protes Ronald.
Kuasa hukum pelapor (korban) menyebut, materi gelar perkara hari ini tetaplah sama dengan gelar sebelumnya, mengingat bukti CCTV yang dihadirkan adalah bukti CCTV dari salah satu SPBU di Jalan Pemuda, yang dianalisa oleh pihak dishub selaku saksi ahli yang dihadirkan. Padahal seharusnya, CCTV dari dishub juga harus ditunjukkan, mengingat sepanjang jalanan di Surabaya telah dilengkapi CCTV.
"Kenapa tidak pakai CCTV yang disediakan dishub yang terpasang di sepanjang Jalan Pemuda? Di sekitar lokasi kejadian, kami menemukan ada dua CCTV milik Dishub Kota Surabaya yang juga bisa diambil untuk dilakukan analisa, supaya penyebab pasti terjadinya kecelakaan yang menimpa Christiana Suwarni dapat terlihat jelas," tegas Ronald.
Keanehan dan dugaan penyalahgunaan wewenang lain yang dirasakan pihak keluarga Christiana Suwarni diperkara ini, menurut Ronald Napitupulu adalah tentang hasil autopsi atau hasil dari forensik terhadap jenazah Christiana Suwarni.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, sejak laka lantas terjadi sampai akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit, pihak keluarga dan advokat yang mendampingi sebagai kuasa hukum, belum pernah diberitahu dan diberi laporan hasil autopsi atau forensik atas jenazah korban.
"Kepada kami, penyidik menyampaikan, nantinya akan ada hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan forensik dari jenazah Christina Suwarni sehingga akan diketahui luka yang diderita korban pada bagian apa saja, termasuk luka yang menyebabkan Christiana Suwarni sampai meninggal dunia," kata Ronald.
Sampai pada pelaksanaan gelar kedua hari ini, lanjut Ronald, terkait dengan hasil autopsi pada jenazah Christiana Suwarni atau hasil forensiknya, tak kunjung diperlihatkan atau dimunculkan penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/32/1 /2023/SPKT/LANTAS POLRESTABES SURABAYA POLDA JATIM, tanggal 2 Januari 2023 disebutkan, tentang (adanya) kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan nomor polisi L-5068-DB yang dikemudikan Christiana Suwarni dengan mobil Suzuki Ignis nopol DK-1198-QO yang dikemudikan Dewi Wijayanti. Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan Christiana Suwarni meninggal dunia. (sha/far)