Sumber :
- edi cahyono
Polisi RW Ungkap Pelaku Penculikan Anak Perempuan Asal Ngajum Malang
Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:29 WIB
Taufik menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan MH terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dan Pasal 81 juncto 76D atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (eco/far)