Sumber :
- Tim tvOne/Edy Cahyono
Duh! 90 Bacaleg di Malang Eks Narapidana Mulai dari Korupsi hingga Narkotika
Minggu, 21 Mei 2023 - 07:10 WIB
"Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui," katanya.
Ditegaskan Marhaendra, bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.
"Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan," pungkasnya. ( eco/mii)