- tvOne - m habib
Update! Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak Kandung, Satreskrim Polres Gresik Menunggu Petunjuk Kejaksaan
Gresik, tvOnenews.com – Rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Muhammad Qodad Af'alul Kirom (29), ayah kejam yang tega menikam AZK (9) anak kandungnya sendiri dengan pisau dapur hingga tewas, saat korban sedang tertidur lelap di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (29/4) lalu, belum dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, kepada tim tvOnenews.com mengungkapkan, jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Gresik terkait rencana rekonstruksi kasus ayah pembunuh anak kandungnya yang terjadi di wilayah Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.
"Masih menunggu petunjuk dari jaksa mas," tutur singkat Iptu Aldhino, Minggu (14/5).
Tidak hanya itu saja, ditambahkan Iptu Aldhino, jika belum dilakukannya rekonstruksi kasus pidana ayah bunuh anak kandungnya sendiri, selain belum adanya petunjuk dari jaksa dari Kejaksaan Negeri Gresik, tim penyidik Satreskrim Polres Gresik juga masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan.
"Iya mas sambil nunggu tes kejiwaan," tambah Iptu Aldhino.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AKBP Aditya Panji Anom yang didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
“Dimana ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya.