news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kebakaran Malang Plaza.
Sumber :
  • edi cahyono

Empat Kejanggalan dalam Kebakaran Mall Malang Plaza, Salah Satunya untuk Klaim Asuransi 16 Miliar

Pasca kebakaran Mall Malang Plaza yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Malang, beberapa hari yang lalu, ada temuan fakta dan kejanggalan dibalik peristiwa ini.
Jumat, 5 Mei 2023 - 17:49 WIB
Reporter:
Editor :

Seorang narasumber yang dihubungi tvOnenews.com dan enggan disebut namanya, membeberkan file dokumen asuransi bangunan Malang Plaza. Dokumen ini beredar luas di kalangan penyewa stan di pusat perbelanjaan yang diresmikan Gubernur Jatim Wahono pada 11 Mei 1985 lalu itu.

“Nah kalau dilihat dari dokumen itu dokumen asuransinya berlaku mulai 11 Juni 2022 dan berakhir 11 Juni 2023. Ini kan waktu berakhirnya sudah sebentar lagi. Ini yang dirasa janggal sekali. Kok tiba-tiba ada kejadian kebakaran ini?” kata seorang penyewa stan di Malang Plaza sambil bertanya-tanya, kepada tvOnenews.com, Jumat (5/5).

Dirinya juga mengetahui tentang surat yang beredar itu. Di dokumen tertulis PT Hakim Sentausa, pengelola Malang Plaza mengasuransikan gedung dan isinya.

Isinya termasuk di dalamnya perangkat atau perlatan dan mesin, instalasi berupa air dan listrik serta perangkat kantor lainnya. Dirincikan dalam surat tersebut, gedung diasuransikan sebesar Rp 14,8 miliar. Perangkat mesin, peralatan, instalasi lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Maka total  jumlah asuransinya Rp 16 miliar.

Seorang analis asuransi yang tak mau disebutkan namanya menganalisa dokumen statement asuransi yang biasa digunakan untuk menjelaskan polis asuransi pada umumnya. 

Di bagian awal dokumen berseri (policy number) P90411006347XXX menyebut tentang Pihak tertanggung atau “The Insured” yakni PT Hakim Sentausa (Malang Plaza). Artinya, Malang Plaza adalah orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari penyedia asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam polis asuransi. Bagian selanjutnya yang dijelaskan adalah “Period of Insurance” atau periode berlaku asuransi dalam ikhtiar polis tersebut, yang disebut berlaku mulai 11 Juni 2022 sampai 11 Juni 2023. 

Berikutnya ia menjelaskan mengenai “Occupation/Code” yang berarti  jenis dari barang atau objek yang diasuransikan yang tertera dalam dokumen tersebut berupa Shopping Center dengan kelas konstruksi tingkat 1.

“Jadi ini bentuknya shopping center (pusat perbelanjaan) kelas 1. Ada 3 kelas kalau di jenis shopping center 1 sampai 3. Kalau ini disebut kelas 1 berarti ini yang paling baik. Artinya ada istilah konsorsium, yang pasti yang cover asuransi jenis ini tidak hanya satu perusahaan asuransi saja. Pasti ada lagi yang lain,” papar analis asuransi ini.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral