polisi tangkap pelaku spesialis pembobol rumah kosong.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Berbekal Rekaman CCTV di Rumah Korban, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Rabu, 3 Mei 2023 - 18:16 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim gabungan baik dari Polsek Pakis, Polsek Jabung dan Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobolan rumah milik Sugiyanto (43) warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis Kebupaten Malang pada tanggal 27 April 2023.

Informasi didapat tvOnenews.com, pelaku bernama Sutrisno (40) warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan residivis sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengatakan, Sutrisno berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Pelaku kita amankan Selasa kemaren (2/5), setelah pemilik rumah melaporkan ke Polsek Pakis," kata Iptu Wahyu Riski Saputra, kepada tvOnenews.com, Rabu (3/5).

Usai menerima laporan, petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung melakukan serangkaian penyelidikian.

Berbekal rekaman CCTV di rumah korban, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku berhasil kami amankan Selasa dini hari di rumahnya. Kini kasus tersebut ditangani Polsek Pakis," jelasnya.

Disebutkan Wahyu, awal mula korban melaporkan kejadian pembobolan di rumahnya ketika ia mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.

"Korban yang baru saja kembali mudik dari Sragen, Jawa Tengah, mendapati kamar dan bagian lainnya dalam keadaan acak-acakan," ungkap Wahyu.

Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Diduga, pelaku masuk melalui plafon.

Karena mengetahui ada yang membobol rumahnya, Sugiyanto lantas memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan pelaku masuk ke dalam rumah Sugiyanto dan mengacak-acak rumahnya.

"Namun, pelaku tidak menemukan barang berharga. Pelaku hanya menemukan uang tunai senilai Rp300 ribu di atas lemari," sebutnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya terasebut. Ia mengaku seorang diri masuk ke rumah Sugiyanto.

Pelaku lantas masuk dengan cara memanjat pohon lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk penjara.

"Sedikitnya pelaku pernah empat kali dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral