Konferensi pers Polresta Malang Kota.
Sumber :
  • edi cahyono

Polsek Klojen Polresta Malang Kota Berhasil Membekuk Pembobol Resto saat Lebaran

Kamis, 27 April 2023 - 15:06 WIB

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (eco/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral