- dimas farik
Curi Sepeda Motor di Halaman Rumah, Seorang Pelaku di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga
Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku inisial AJ (26) asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, dihajar warga usai tertangkap basah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kejadian berawal, pelaku AJ masuk ke rumah melalui pintu pagar untuk mengambil kendaraan sepeda motor korban SA yang parkir di halaman rumah. Karena kondisi sepi, pelaku kemudian langsung mendekati kendaraan guna membobol sepeda motor dengan kunci T.
"Saat pelaku sedang beraksi, korban keluar dari dalam rumahnya, dan diketahui pintu pagar rumah sedang terbuka. Saat pelaku beraksi, pelaku ini diketahui oleh korban hingga kemudian ia langsung menangkapnya," kata Iptu Suharijanto, Kapolsek Socah Kabupaten Bangkalan, Kamis (27/4).
Setelah tertangkap basah, korban kemudian berteriak ‘maling’ hingga terdengar warga sekitar. Warga kemudian berdatangan dan menghajar pelaku secara bersama-sama.
"Pelaku yang sedang memegang sepeda motor, lalu ditangkap oleh korban. Korban berteriak maling, hingga warga sekitar berbondong-bondong datang. Pelaku yang membawa senjata pisau, berhasil diamankan oleh warga. Karena massa bertambah banyak, pelaku dihajar oleh warga di lokasi kejadian," lanjutnya.
Menurut Suharijanto, petugas mengetahui informasi dari warga dan langsung ke tempat kejadian perjakara (TKP). Diketahui, pelaku AJ bersama temanya SA. AJ bertindak sebagai eksekutor telah tertangkap, sementara SA, sebagai penjoki kendaraan bermotor berhasil meloloskan diri.
"AJ diketahui sudah terangkap warga. Sementara SH berhasil melarikan diri. Kini dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, pelaku sudah tak berdaya akibat babak belur, dihajar warga. Petugas yang sudah berada di lokasi, langsung mengamankan pelaku dari amarah warga.
"Dari lokasi kejadian, massa bertambah banyak yang berdatangan, lalu anggota kami langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Socah Bangkalan, Madura," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas, mengamankan, senjata pisau, kunci T atau pembobol kendaraan bermotor. Dan satu unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fds/far)