- Tim tvOne/Handi
Digerebek saat Sedang Hubungan Intim, Wanita Hamil 8 Bulan Dijual Temannya Untuk Melakukan Seks Threesome
Mojokerto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota bongkar praktik prostitusi hubungan badan bertiga atau threesome. Saat penggrebekan, polisi dapati dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi telanjang bulat di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi hubungan badan bertiga.
"Kita gerebek pada 17 Maret 2023 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto. Didapati 2 orang laki-laki dan satu orang perempuan di dalam kamar dalam kondisi telanjang" terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri, Kamis (13/4/2023).
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan satu orang, yakni Dion Arya (20) asal Nganjuk sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka, sebab selain ikut dalam kegiatan hubungan badan, juga sebagai muncikari yang mencari pelanggan.
Tersangka memasarkan RAF asal Surabaya, yang merupakan temannya sendiri melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp1,5 juta. Ironisnya, saat ini RAF dalam kondisi hamil 8 bulan.
"Tersangka ini menjual teman perempuannya RAF asal Surabaya, dengan menawarkan di media sosial facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian membayar uang muka Rp1,1 juta rupiah dan biaya pelaku membawa teman perempuannya dari surabaya sebesar Rp 100 ribu" ujar Bambang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang dari hasil esek-esek sebesar 1,1 juta, sprei hotel, pakaian dalam wanita dan handphone milik pelaku.
"Kita kenakan tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Bambang. (hfh/ebs)