- tvOne - veros afif
Bea Cukai Madura Belum Ungkap Pemilik Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sopir Truk Jadi Tersangka
p>Pamekasan, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Pamekasan, Jawa Timur, mengamankan berang bukti rokok tanpa pita cukai merk Flash yang diduga di produksi oleh PR Rato Ebuh Kecamatan Pasean, Pamekasan, Selasa (11/4).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya hanya menetapkan D sopir truk tronton warga Pamekasan yang membawa barang ilegal itu hendak di kirim ke luar Madura.
Sementara dua orang Z dan T yang berstatus penumpang atau kenek truk yang juga ikut membawa rokok bodong tersebut di lepas, hanya diwajibkan lapor ke kantor Bea Cukai Madura.
"Truk tersebut kami amankan di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah 2,8 juta batang rokok ilegal merk Flash. Informasi yang didapat, rokok itu asalnya dari Pamekasan dan rencananya akan dibawa keluar Madura," kata Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.
Penetapan D yang hanya sopir sebagai tersangka itu berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan pembawa dianggap memiliki.
Sejumlah awak media yang datang ke kantor Bea Cukai Madura dilarang untuk mengabadikan foto maupun video barang bukti ratusan karton berisi rokok ilegal yang diamankan dengan alasan penyelidikan.
Sementara Bea Cukai sejak awal hingga hari ini dianggap tidak mampu dan belum bisa menangkap pemilik yang memproduksi rokok ilegal merk Flash asal Pasean Pamekasan. Hal itu diungkapkan A. Faisol selaku ketua Dear Jatim, yang mana cukai dinilai selama melakukan penangkapan rokok bodong hanya bisa mengamankan barang bukti dan menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Menurut saya itu lagu lama Bea Cukai Madura, masak sejak awal menindak rokok ilegal hanya barang bukti dan sopir yang diamankan. Saya curiga kepada Bea Cukai Madura ada kerjasama dengan pemilik yang memproduksi rokok ilegal tersebut, karen sudah jelas asal rokok itu dari Pamekasan tetapi masih kesulitan menangkapnya," terang Faisol yang juga aktif di PKC PMII Jawa Timur.
Menurut Foisol, Bea Cukai Madura dinilai ada transaksi pengamanan dengan pengusaha rokok ilegal agar lolos dari jeratan hukum.
"Saya curiga ada dugaan transaksi uang di dalam tubuh Bea Cukai Madura soal rokok ilegal," terangnya.
Pulau Madura khususnya Kabupaten Pamekasan dan Sumenep diduga menjadi lumbung produksi rokok ilegal yang cukup tinggi dengan motif home industri, dan terhitung beromzet ratusan juta rupiah setiap harinya, dengan pasar di beberapa kota besar di Indonesia. (vaf/gol)