- tvOne - imron danu
Transaksi Lewat Medsos, BNN Kota Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Kurir dan Pengedar Sabu
Kediri, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, berhasil menangkap Eko Suherman (37) warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 5,1 gram kristal putih yang diduga sabu, yang siap diedarkan serta dikemas ke dalam 7 klip plastik putih bening.
"Diduga terjadilah negosiasi dan kesepakatan dikirimkan sabu kepada pelaku. Selain itu, pelaku juga ditawari kalau berhasil menjualnya mendapatkan upah," ucap AKBP Bunawar, Kepala BNN Kota Kediri, Kamis (23/3).
Lanjut Bunawar pelaku yang diduga kurir dan pengedar ini, kenal dengan seseorang lewat media sosial untuk melakukan transaksi. Kemudian pelaku diberi nomor untuk berkomunikasi lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu lembar plastik klip ukuran 5x4 cm sebanyak 7, berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 5,1 gram.
"Waktu itu pelaku ES sempat mengelak dan tidak mengakui. Tapi, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan ada barang bukti paket sabu-sabu, maka ia baru mengaku," katanya.
Petugas sudah melakukan pengintaian terhadap terhadap pelaku dilakukan selama 2 minggu, sehingga pada akhirnya si pelaku dapat ditangkap.
"Ia ini sudah dua kali ini mengedarkan, tapi yang terakhir ini, baru berhasil ditangkap. Latar belakang ia mengedarkan narkoba, alasannya demi menghidupi keluarga, karena pekerjaan sebagai tukang parkir tidak cukup," tegasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Kantor BNN Kota Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahkan petugas BNN Kota Kediri, bakal mengungkap jaringan di atasnya.
"Selain itu, juga turut disita satu buah baskom, sedotan dengan panjang 9 cm dan satu buah handphone merek Oppo berserta sim cardnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (min/gol)