kasus pasangan gagal nikah.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Digugat Rp3 Miliar Gegara Batal Nikah, Tergugat Dijatuhi Vonis Bayar 122 Juta Rupiah

Jumat, 10 Maret 2023 - 12:33 WIB

"Adi tidak pernah meminta pernikahan mewah sampai menyewa gedung mahal," tambahnya.

“Kita yang gak salah, kok kita yang nanggung,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Adi Suganda (Tergugat), Hari Musahiding menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding, sebab tidak terima dengan hasil putusan.

“Nanti kami akan melakukan upaya hukum, kami akan membicarakan terlebih dahulu dengan klien,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Aurilia (Penggugat), Mulyono menjelasan, kliennya tidak keberatan jika Adi mengajukan banding. Justru pihaknya akan mengajukan tindak pidana yang dilakukan oleh Adi itu.

“Ada dua perjanjian yang dilanggar, yakni melakukan hubungan suami istri dan juga ingkar janji pernikahan,” jelasnya.

Sebelumnya menanggapi soal pernikahan di gedung, sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak, dan pihak penggugat tidak meminta tanggungan biaya ke Adi Suganda sebagai tergugat. Namun, dengan adanya pembatalan pernikahan ini menimbulkan kerugian. Alhasil, mereka menggugat Adi dengan sebesar Rp3 miliar hingga diputuskan sebesar Rp124 juta rupiah. (msn/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral