Tiga mobil mewah diduga mili crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo disita polisi, di Polresta Malang Kota, Kamis (9/3/2022)..
Sumber :
  • Edy Cahyono/tvOne

Tiga Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Disita Polisi, BMW hingga Alphard

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:14 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tiga mobil mewah diduga milik crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo disita polisi, mulai dari BMW M4 warna kuning, Toyota Alphard, dan Innova hitam nampak terlihat di Polresta Malang Kota, Kamis (9/3/2022). 

Terkait keberadaan mobil mewah tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto

"Iya ada tiga unit diamankan penyidik," kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto.

Mobil mewah itu diduga akan dijadikan barang bukti dari kasus yang menjerat 25 ribu korbannya ini dengan total kerugian hingga Rp9 triliun. 

Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan Wahyu Kenzo termasuk yang berada di luar negeri. 

"Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK," ujar Buher sapaan akrabnya. 

"Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan," pungkas Kombes Budi Hermanto.

Buher juga meminta kepada siapapun yang merasa menjadi korban robot trading ATG untuk melapor melalui hotline resmi dengan nomor 081137802000. 

Wahyu Kenzo ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dengan Polda Jatim pada 4 Maret 2023. 

CEO dari peruhaaan Pansaka.id kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(eco/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral