Seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Polisi Tangkap Pelaku Bawa Kabur Motor Teman di Malang, Modus “Dipinjam Sebentar”

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:02 WIB

Malang, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas gabungan menangkap VT di tempat kos persembunyiannya di daerah Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/2).

"Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/2) sekitar pukul 09.30 WIB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (15/2).

Taufik menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Maharani (39) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022.

Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka VT juga berjanji akan menikahi korban.

Permasalahan timbul ketika VT meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022. Namun hingga berhari-hari motor tersebut tidak dikembalikan, dan nomor ponsel VT tidak bisa dihubungi.

Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang.

"Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya," ujarnya.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp5 juta.

"Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang. Dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (eco/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral