- Tim tvOne - Agung Wibowo
Polisi Masih Selidiki Dugaan Penganiayaan pada Kasus Kematian Seorang Bocah SD di Blora
Blora,Jawa Tengah - Misteri kematian seorang bocah SD swasta di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada, Sabtu (10/9/2022) lalu hingga kini masih menjadikan tanda tanya di masyarakat.
Terkait peristiwa tersebut membuat Kapolres Blora AKBP Fahrurozi angkat bicara soal isu yang beredar di masyarakat.
Dari keterangan orangtuanya, korban meninggal dunia lantaran jatuh dari kursi didepan pintu kamar mandi sekitar dapur, namun dari keterangan saksi yang memandikan mayat, ada sejumlah luka ditubuhnya.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi mengatakan terkait isu yang beredar, menurutnya adalah suatu bentuk kepedulian terhadap kasus tersebut, namun kepedulian yang sifatnya berlebihan.
"Jadi saat ini anggota sedang bekerja terkait proses meninggalnya anak tersebut. Itu kan perlu pembuktian yang serius dan investigasi. Apa benar meninggalnya itu dikatakan janggal? Apa benar meninggalnya anak itu karena kekerasan yang dilakukan orang tua, itu yang perlu dibuktikan, " kata AKBP Fahrurozi, Kamis (29/9/2022).
Kamudian, lanjutnya, anggota sudah melakukan pemeriksaan, namun ada kendala terhadap saksi saksi, karena kejadian itu didalam rumah, kemudian yang didalam rumah itu adalah hanya ibu kandung dari si korban, dan juga ada bapak tirinya dan itu ada di warung.
"Namun kita masih belum berhenti, kita masih melakukan pendalaman dari saksi saksi, untuk mengungkap apakah ini merupakan peristiwa pidana atau tidak, " ujarnya.
Menurutnya, kalau sementara ini, penyampaian dari keluarga, ibu dan bapak tirinya yang sudah diambil keterangannya itu, korban meninggal karena jatuh dari kursi.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan dokter yang pada waktu itu melakukan pemeriksaan.
"Secara garis besar, kronologis peristiwa itu diawali dengan penyampaian dari tenaga kesehatan keadaan kita. Bahwa ada anak yang dibawa ke IGD dalam kondisi luka, dan meninggal dunia, " tandasnya.
Beranjak dari situlah, petugas mulai melakukan pemeriksaan, mendatangi TKP dan minta visum luka. Kemudian ada sebagian yang meminta otopsi.
"Perlu diketahui, terkait dengan otopsi ada aturan hukum yang mengatur itu. Ada pasal 133 dan 134 KUHAP. Kalau memang terjadi tindak pidana dan kita bisa buktikan unsur pidana dari situ, dan kita perlu dilakukan untuk otopsi, maka bisa kita lakukan. Sampai pihak pengadilan minta dibongkar kuburan pun bisa, " jelasnya.
Jadi tidak perlu khawatir kata dia, prinsipnya pihak kepolisian transparan dan akuntabel dalam hal ini. Menurutnya ini juga menyangkut nyawa si korban, juga terkait dengan kondisi psikis dari keluarga korban itu sendiri yang perlu diperhatikan.
"Jadi kita bekerja itu tidak asal asal, grusa grusu, harus kita buktikan dengan fakta hukum yang ada. Jadi tidak asal katanya katanya, informasi yang tidak jelas dari mana sumbernya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, " tegas Kapolres.
Kalau hasil visum dari rumah sakit, ditubuh korban ada beberapa luka. Ada beberapa luka yang sudah tiga hari sebelum peristiwa, dan ada luka baru.
Luka baru itu ada dibagian kepala, kemudian di lidah dan bibir. Tapi kalau dari keterangan ibu korban, mengatakan yang bersangkutan jatuh, pihak kepolisian akan mencocokkan ataupun menyesuaikan.
Apakah sesuai dengan keterangan keterangan dengan benda benda yang ada disekitar TKP.
"Jadi tolong berikan waktu kepada kita untuk menjawab, dengan melihat kondisi psikis dari keluarga korban, " imbuhnya. (Agw/Buz)