news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Blora Arief Rohman saat sidak pengembalian uang hasil iuran penerima BLT DD, Senin (26/9/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Bupati Blora Minta Polisi Proses Hukum Kasus Pemotongan BLT Dana Desa

Terkait laporan warga tentang pungutan BLT-DD di Desa Keser, Bupati Blora H. Arief Rohman, memerintahkan untuk mengembalikan iuran yang ditarik.
Selasa, 27 September 2022 - 11:52 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye mengatakan,  nantinya pihak yang terlibat di iuran terhadap penerima BLT di Desa Keser akan dilakukan pendalaman oleh kepolisian. Pihaknya mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kita akan dalami niatnya seperti apa ?  Kalau kita dapati nanti niatnya memang untuk pembangunan walaupun istilahnya uangnya sudah  dikembalikan, kita akan lakukan pembinaan dengan inspektorat. Pembinaan dalam bentuk mengarahkan para pejabat di desa agar mengetahui aturan-aturannya,” ungkap Wakapolres.

Disampaikannya, bahwa  adanya anggaran untuk bantuan tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Ketika tidak sesuai dengan peruntukan, diambil, itu sudah menyelewengkan anggaran.

" Nanti bisa masuk pungli atau korupsi,” paparnya.

Kompol Chrisye mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menyampaikan arahan agar tidak ada pemotongan bantuan. Pihak Polres juga sudah menyampaikannya kepada jajarannya yang ada di desa dan kecamatan.

Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian terbuka untuk menerima informasi pengaduan dari masyarakat. “Kalau ada informasi  sama seperti ini bisa menghubungi saya langsung bisa juga lewat para Bhabinkamtibmas,” pungkasnya

Sementara itu, salah satu warga Desa Keser penerima BLT DD, Mutiah mengungkapkan, bahwa dirinya mengikuti pengembalian uang dari pihak desa. Sebelumnya uangnya digunakan untuk iuran pembangunan tempat ibadah.

“Ini saya dua kali, jadi dikembalikan 200 ribu,” terang Mutiah. (Agw/Buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral