Oknum Guru Penimbun Solar Bersubsidi.
Sumber :
  • Edi Mustofa

Timbun Ratusan Liter BBM Solar Bersubsidi, Seorang Oknum Guru PNS Diamankan Aparat Polres Pekalongan Kota

Kamis, 1 September 2022 - 01:40 WIB

Pekalongan, Jawa Tengah - Polisi Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 150 liter solar bersubsidi yang ditimbun di Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan seorang pria Oknum Guru PNS yang berinisial M (53), pada Rabu (31/08/2022) malam dan dilakukan pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, jika oknum PNS tersebut diduga hendak melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, disaat adanya isu kenaikan harga BBM. 

"Modus pelaku dengan menggunakan mobil untuk membeli solar yang diisikan ke tangki mobilnya secara berulangkali di sebuah SPBU di Kuripan Pekalongan Selatan. Disaat pelaku berulang kali membeli solar subsidi, polisi yang sudah mengamati gerak geriknya saat membeli solar subsidi. Polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya," kata Ahmad Masdar Tohari. 

Pelaku awalnya membeli solar subsidi dengan menggunakan dirigen, namun tidak diperbolehkan. Akhirnya pelaku membeli solar subsidi dan diisikan ke tangki mobil. Kemudian pelaku mengeluarkan solar subsidi dari tangki mobil dan dimasukkan ke dalam jeriken.

"Saat petugas yang menggeledah rumah pelaku di Kuripan, petugas menemukan ratusan liter solar yang sudah dipindah dari tangki mobil ke dalam jerigen," lanjutnya.

Polisi yang mengamankan barang bukti 5 jeriken solar subsidi. Satu dirigen yang berkapasitas 30 liter dan sebuah mobil jenis L 300 dengan nomor polisi G 9219 AB.

"Solar subsidi tersebut menurut keterangan pelaku dengan alasan akan digunakan untuk mesin genset sound system," imbuhnya.

Pelaku sendiri seorang Guru Pegawai Negeri Sipil, pelaku saat ini tengah dimintai keterangannya diruang penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Pelaku yang dijerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 uu ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (hhm/ade)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral