Kapolres Pekalongan saat Menunjukan Barang Bukti dan Pelaku di Mapolres Pekalongan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Lakukan Pelecehan Seksual para Siswinya, Seorang Oknum Guru Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:29 WIB

''Saya tidak sengaja melakukan hal itu. Setelah memberikan contoh cara mengisi UNBK, tangan saya tidak sengaja mengenai bagian dada siswa,'' kata IS.

Tersangka yang dikenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dan dalam pasal 82 ayat (2), yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . (Hhm/dan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral