Kapolres Pekalongan saat Menunjukan Barang Bukti dan Pelaku di Mapolres Pekalongan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Lakukan Pelecehan Seksual para Siswinya, Seorang Oknum Guru Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:29 WIB

Pekalongan, Jawa Tengah - Seorang oknum guru di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan, setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Tersangka berinisial IS (36) merupakan oknum guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Pekalongan. IS diamankan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para siswinya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian sekolah yang dikenakan korban.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pelecehan seksual, Selasa (19/07/2022) menjelaskan, tindakan tersangka yang dilakukan ketika ada latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pelecehan tersebut berlangsung di sekolah dasar tempat tersangka mengajar. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan cara mengisi UNBK melalui komputer para siswinya.

''Namun, ada empat siswi yang menjadi korban perilaku tidak senonoh tersangka. Tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan Desember tahun 2021 dan bulan Januari 2022 terhadap empat korbannya," kata Arief Fajar Satria.

Semua korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut kemudian melaporkan tindakan oknum gurunya ke orang tuanya. Dari hasil laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, terdapat cukup bukti dan keterangan ahli, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," lanjutnya.

Sementara itu, IS saat ditanya Kapolres Pekalongan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap empat siswinya, tersangka mengelak atau tidak mengaku. Menurut tersangka, ketika memberikan latihan pembelajaran cara mengisi UNBK melalui komputer, dirinya harus berdekatan dengan siswinya. Pada saat itu, secara tidak sengaja mengenai salah satu badan siswa yang agak sensitif.

''Saya tidak sengaja melakukan hal itu. Setelah memberikan contoh cara mengisi UNBK, tangan saya tidak sengaja mengenai bagian dada siswa,'' kata IS.

Tersangka yang dikenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dan dalam pasal 82 ayat (2), yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . (Hhm/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral