Pelaku pencabulan jalani pemeriksaan di Mapolres Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aditya Bayu

Bejat! Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya Sejak Masih Kelas 5, Modus Kenaikan Kelas dan Iming-iming Uang Rp100 Ribu

Rabu, 6 Juli 2022 - 19:06 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kelakuan bejat seorang guru dilakukan oleh SS yang merupakan guru di sebuah SD Negeri di Kabupaten Semarang. Guru yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung anak didiknya justru melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dan dilakukan berulang kali.

Aksi cabul tersangka dilakukan sejak Mei tahun 2020 saat Korban masih duduk di bangku kelas 5. Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang yang mendapatkan laporan dari orang tua korban, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban. Anak yang masih dibawah umur tersebut adalah K yang saat ini berusia 14 tahun.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, mengungkapkan kejadian pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di Ungaran. 

"Pelaku telah kami amankan. Tak berselang lama setelah kami mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari pemeriksaan tindakan pencabulan dilakukan pelaku sejak korban masih kelas 5 sekolah dasar," terang Kapolres. Rabu(6/7/2022).

Lebih lanjut Kapolres Semarang menjelaskan bahwa awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban.

Bukannya menyadari kesalahan yang ia lakukan, Aksi bejat SS ternyata terus berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Di rumah, pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun. 

"Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," imbuh Kapolres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral