Sumber :
- Tim tvOne/Aditya Bayu
Bejat! Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya Sejak Masih Kelas 5, Modus Kenaikan Kelas dan Iming-iming Uang Rp100 Ribu
Kelakuan bejat seorang guru dilakukan oleh SS yang merupakan guru di sebuah SD Negeri di Kabupaten Semarang. Guru yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung anak didiknya justru melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dan dilakukan berulang kali.
Rabu, 6 Juli 2022 - 19:06 WIB
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. (abc/ebs)