Pelaku pencabulan jalani pemeriksaan di Mapolres Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aditya Bayu

Bejat! Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya Sejak Masih Kelas 5, Modus Kenaikan Kelas dan Iming-iming Uang Rp100 Ribu

Rabu, 6 Juli 2022 - 19:06 WIB

Aksi pelaku ini terbongkar setelah ibu korban mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya.

"Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. (abc/ebs)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral