news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua Pelaku Saat Berada di Kantor BNN..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Ambil Paket Obat Terlarang Dua Pemuda Ini Langsung Terciduk BNN

Dua pemuda diciduk BNN Kota Tegal saat mengambil paket obat terlarang di jasa ekspedisi di Brebes. Transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online.
Rabu, 1 Juni 2022 - 11:06 WIB
Reporter:
Editor :

Brebes, Jawa Tengah - Dua pemuda di Brebes diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal saat kedapatan mengambil paket obat terlarang di jasa ekspedisi yang ada di Kota Baru Brebes.

Mereka memesan obat terlarang tersebut secara online.

Keduanya adalah YP (26) warga Kelurahan Pasarbatang, dan PWT (26) warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes. Mereka diamankan pada Selasa (31/5/2022) setelah terbukti memesan narkoba jenis narkotika dan psikotropika melalui jasa ekspedisi.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengungkapkan, informasi dari masyarakat akan ada transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online. BNN pun melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Kota Baru.

Satu pelaku YP (26) langsung diamankan setelah mengambil paket yang dibeli secara online. Modusnya, ratusan strip obat terlarang dikemas mirip paket agar tidak dicurigai.

“Setelah paketnya dibuka, ternyata berisi 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Trihexyphenidyl,” ungkapnya.

BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dari hasil pengembangan, YP mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan pukul 13.00 WIB. Tak berselang lama, BNN pun langsung membekuk PWT yaitu orang yang menyuruh YP.

“Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerja sama. PWT yang memesan dan membeli secara online. Tetapi, YP juga ikut membeli,” terangnya.

Kasus dua pemuda diciduk BNN ini dilimpahkan ke Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan kasus kedua pelaku, dilengkapi dengan barang bukti berupa puluhan strip obat dan dua buah handphone.

Sudirman menuturkan, setelah penyidikan kasus tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dalam UU 36/2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap dia. (Oso/dan)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral