- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Polresta Banyumas Ungkap 12 Ton Minyak Goreng Kemasan Ilegal
Banyumas, Jawa Tengah - Satreskrim Polresta Banyumas dan Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil membongkar praktik culas minyak goreng curah dijual kemasan. Setelah diselidiki, minyak goreng tidak memilki ijin edar dan sertifikasi halal dari MUI.
Kasus terungkap berawal dari gudang minyak goreng CV Alam Timur Jaya di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi curiga ada minyak kemasan merk Lapama dalam jumlah besar.
Benar saja, setelah dicek, barcode di label kemasan, tidak sesuai dengan perusahan yang memproduksi, tetapi milik UD Al Farqu.
Bersama Ditreskrimsus Polda Jateng, lalu menelusuri asal minyak goreng hingga ke Malang Jatim. Hasilnya, ditemukan lagi barang serupa di pabrik pengemas di Watugede, Singosari, Malang, Jatim.
"Totalnya ada 1.524 karton berisi 18.288 botol kemasan 800 ml. Volume minyak goreng 14.630,4 liter atau setara 12 ton," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat press release di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).
Polisi menetapkan seorang tersangka Dirut CV Alam Timur Jaya, berinisial RAN (38) warga Watugede, Singosari, Malang, Jatim. RAN membeli bahan baku minyak jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi. Bahan baku dibeli seharga Rp 20.800,-.
Dalam sebulan RAN memesan minyak 7-8 ton. Minyak lalu direpacking dan dijual ke masyarakat per dos Rp 235 ribu, atau Rp 19.500,- per botol.