- Tim tvOne - Abdul Rohim
Divonis Enam Bulan, Dua Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Langsung Bebas
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.
Menanggapi putusan hakim, Teguh Istiyanto menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim, meskipun menurutnya putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Ya, kita hormati apa pun keputusan dari majelis hakim, meskipun bagi kita itu memang kurang adil,” kata Teguh usai sidang vonis.
Menurut Teguh, terdapat sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim dalam perkara tersebut. Salah satunya karena sebelumnya sudah ada rekannya yang dinyatakan bersalah dalam kasus serupa.
Selain itu, ia menilai status penahanan yang telah mereka jalani sebelumnya juga turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Pertimbangannya satu, ada teman kita yang sudah dinyatakan bersalah sebelumnya. Kemudian yang kedua, karena kita sudah kadung ditahan. Itu menjadi pertimbangan utama,” ungkap dia.
Teguh juga berpendapat hubungan antarinstansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, turut memengaruhi putusan tersebut.
“Yang ketiga, instansi antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan itu kan saling berhubungan. Kalau dinyatakan bebas, nanti seolah-olah Kepolisian dan Kejaksaan yang bersalah. Jadi menurut saya hakim menjaga tiga institusi itu,” terangnya.
Meski demikian, Teguh menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan
Bebasnya dua pentolan AMPB ini disambut gembira para pendukungnya yang mengawal jalannya sidang vonis dari luar pengadilan negeri pati. Massa meneriakkan nama Supriyanto "botok" dan Teguh Istiyanto sebagai pahlawan pati.
Sebelumnya, 2 pentolan AMPB Supriyanto alias botok dan Teguh Istiyanto telah ditahan sejak 2 November 2025.
Aksi blokade jalan pantura yang menjadi perkara ini terjadi setelah massa AMPB memprotes hasil rapat paripurna hak angket DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo saat itu. (arm/buz)