- Tim tvOne - Agung Wibowo
Polisi Ungkap Motif Dibalik Kasus Pria di Blora Tendang Kucing Hingga Mati
Blora, tvOnenews.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora masih mendalami motif seorang pria berinisial PJ (60) menendang kucing hingga meninggal. Polisi menyebut pelaku merasa terganggu saat jogging.
"Pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan, yaitu pada saat jogging atau lari, itu merasa terganggu dengan adanya kucing ke depan," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat, pada Selasa (3/2/2026).
Dari hasil pengakuan terduga pelaku, kata Zaenul, pemilik kucing sudah diperingati oleh PJ. Namun pria pensiunan ASN tersebut merasa kesal dan akhirnya berujung menendang kucing.
"Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan keplok (tepuk) tangan, minggir. Yang kedua diingatkan lagi langsung di tendang," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa PJ atas aksinya menendang kucing itu dilakukan secara spontan. Pihaknya juga masih mengkaji unsur pidana buntut matinya kucing.
"Ya spontan itu spontan. (Dikenakan pidana) ya nanti kita buktikan dulu," jelas Zaenul.
Ditanya apakah terduga pelaku tersebut pensiunan ASN, Zaenul masih mendalami kasus ini.
"Ini masih kita masih belum selesai penyelidikan. Kita tunggu nanti ya, rekan-rekan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar seekor kucing tiba-tiba ditendang pria berinisial PJ di Stadion Kridosono Blora menuai atensi di media sosial. Setelah viral, terduga pelaku yang merupakan pensiunan ASN itu pun diperiksa polisi.
Polisi memeriksa pemilik kucing dan terduga pelaku di Mapolres Blora, Senin (2/2/2026). Polisi menyebut atas perbuatannya, pensiunan ASN itu diancam dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian," jelasnya. (agw/buz)