- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pelayanan Publik di Pemkab Pati Berjalan Normal Usai OTT KPK Atas Bupati Sudewo
Pati, tvOnenews.com - Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, dipastikan tetap berjalan normal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin (19/1/2026) dini hari.
Pantauan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Pati pada Selasa (20/1/2026) menunjukkan roda pemerintahan tidak mengalami gangguan. Aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kerja dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada kinerja organisasi pemerintahan.
“Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” kata Teguh Widyatmoko, Selasa (20/1/2026).
Terkait perkembangan kasus hukum tersebut, Teguh menyatakan pihaknya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kepastian status resmi dari KPK. Menurutnya, Pemkab Pati menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menunggu status resmi dari KPK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama agar pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pati tetap optimal di tengah dinamika yang berkembang.
Sementara itu, usai diperiksa selama 24 jam di Polres Kudus setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sudewo dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
Penyidik KPK keluar dari Polres Kudus pada Senin (19/1/2026) Malam sekira jam 23.40 WIB. Terlihat pertama penyidik berpakaian biasa keluar membawa satu koper ke mobil warna hitam yang terparkir di depan.
Selang beberapa waktu, Bupati Sudewo dengan memakai masker dan topi keluar dari ruangan. Sudewo terlihat diamankan petugas kepolisian.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026).
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status hukum yang bersangkutan. (arm/buz)