news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi membongkar fakta di balik video viral pelajar terluka di Pemalang, yang ternyata akibat tawuran antar pelajar..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Pelajar di Pemalang Ngaku Dibacok Geng Motor, Ternyata Terlibat Tawuran

Seorang pelajar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat mengaku dibacok geng motor dan videonya viral di media sosial, ternyata justru terlibat aksi tawuran.
Jumat, 7 November 2025 - 08:26 WIB
Reporter:
Editor :

Pemalang, tvOnenews.com – Seorang pelajar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat mengaku dibacok geng motor dan videonya viral di media sosial, ternyata justru terlibat aksi tawuran.

Kasus ini bermula dari beredarnya cuplikan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pelajar mengalami luka bacok.

Dalam video itu, korban disebut-sebut menjadi sasaran geng motor tak dikenal. di ruas jalan Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, pada 3 November 2025 lalu. 

Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang justru mengungkap fakta sebaliknya. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengatakan, korban ternyata terluka karena terlibat tawuran antarpelajar.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui anak korban diduga mengaku dibacok geng motor karena takut dimarahi orang tuanya bila ketahuan ikut tawuran,” ungkap AKP Johan Widodo, Kamis (6/11/2025).

AKP Johan menjelaskan, aksi tawuran itu bermula dari saling tantang antara dua kelompok pelajar di media sosial.

Korban bersama enam rekannya berkumpul di rumah salah satu teman di Kecamatan Taman, untuk mempersiapkan aksi tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok pelajar asal Kecamatan Petarukan.

Sebelum berangkat, korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh rekannya.

Mereka lalu menuju Jalan Pantura, Taman, Pemalang untuk bertemu lawan. Bentrokan pun tak terelakkan, dan korban terkena sabetan senjata tajam di bagian lengan kiri. Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit.

Polres Pemalang bergerak cepat mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat. Barang bukti dua celurit, pakaian tawuran, dan satu helm turut diamankan.

“Satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya naik ke tahap penyidikan,” jelas AKP Johan.

Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Johan juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif memantau aktivitas anak di media sosial maupun di luar rumah.

“Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah anak-anak terlibat tawuran dan kenakalan remaja lainnya,” tegasnya. (mdh/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral