- Tim tvOne - Abdul Rohim
Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Mantan Sekda Mengaku Tak Dilibatkan saat Merumuskan Kenaikan PBB-P2 250 Persen
“Saya Plt Kapal DPUTR sejak 2022. Kemudian tahun 2024 April definitif DPUTR. Anggaran kami karena ada rasionalisasi terkait anggaran Rp 455 miliar. Itu plus gaji dan sekretariatan. Tahun sebelumnya Rp 200 miliaran,” kata Riyoso.
Riyoso memaparkan besarnya anggaran ini untuk mengakomodir kebijakan Bupati Pati Sudewo. Baik perbaikan puluhan ruas jalan hingga revitalisasi Pendapa Kabupaten Pati dan Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan Pati.
“Sehingga anggaran ini besar. Ini prioritaskan untuk revitalisasi jalan. Ada 71 ruas jalan. Yang lain ada kita cut. Seperti masjid, Alun-alun,” ujarnya.
Saat ini, kata Riyoso anggaran jumbo tersebut sudah terserap hingga 37 persen. Ia yakin anggaran tersebut bisa terserap 100 persen di akhir tahun 2025 ini.
“Progres jalan insyaallah tidak ada persoalan. Sekarang penyerapan kita 37,34 persen per Agustus. Kami yakin tidak ada persoalan karena ini masih jalan,” ungkap dia.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, keterangan dari para saksi masih akan dikaji lebih lanjut sebelum hasil akhir pansus disampaikan ke publik.
“Agenda Pansus hari ini kita mengundang pak Jumani selaku mantan Sekda Pati, terus kita juga manggil kepala Dinas PUPR dan ULP,” kata Teguh Bandang Waluyo.
Menurut Bandang, ada beberapa temuan diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang waktu menjabat Sekda tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan keputusan. Baik itu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 250%, maupun mutasi jabatan ASN.
“Terkait pak Jumani selama menjadi Sekda ternyata tidak pernah dilibatkan terkair pembahasan pajak PBB, mutasi jabatan dan perbup pak Jumani tidak tahu apa apa. Langsung disuruh tanda tangan,” jelasnya.
“Untuk pak Riyoso kita fokus terkait pembangunan di Kabupaten Pati. Ada anggaran yang besar 400 sekian miliar. Teman teman dan masyarakat tadi sudah melihat kita sudah cek memang e-katalog, nanti kita dalami,” pungkas dia.
Hingga kini pansus DPRD Pati masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Pati Sudewo. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/9/2025), dengan memanggil ketua Baznas Pati, kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati dan Notaris. (arm/buz)