news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Sekda Kab. Pati Jumani memberikan keterangan dalam rapat Pansus di DPRD Pati, Rabu (17/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Mantan Sekda Mengaku Tak Dilibatkan saat Merumuskan Kenaikan PBB-P2 250 Persen

Setelah tertunda hampir dua pekan karena tim Pansus bertolak ke Jakarta untuk konsultasi hasil temuan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati kembali dilanjutkan pada Rabu (17/9/2025).
Kamis, 18 September 2025 - 07:48 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.com – Setelah tertunda hampir dua pekan karena tim Pansus bertolak ke Jakarta untuk konsultasi hasil temuan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati kembali dilanjutkan pada Rabu (17/9/2025).

Rapat ini digelar untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.  

Mantan Sekda Kabupaten Pati Jumani, kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga Kepala DPUPR Pati, dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, terungkap sejumlah fakta, salah satunya pengakuan mantan Sekda Jumani yang mengaku tidak pernah dilibatkan Bupati Pati Sudewo dalam kebijakan penting daerah.

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, mantan Sekda Kabupaten Pati Jumani, dicecar pertanyaan anggota pansus, mulai dari kebijakan mutasi jabatan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga pergeseran anggaran APBD Kabupaten Pati 2025.

Jumani mengaku selama menjabat Sekda, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penting. Bahkan, untuk pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah, ia hanya menerima hasil keputusan tanpa mengetahui detail prosesnya.

“Terkait dengan PBB dari awal saya tidak pernah dilibatkan di penyusunan, perencanaan dan sebagaianya. Sehingga terkait rapat di Slungkep (rumah Bupati Sudewo) saya juga tidak hadir karena tidak dilibatkan tidak diundang,” ungkap Jumani.

Hal serupa juga terjadi saat muncul polemik mutasi jabatan PNS hingga dirinya sendiri dimutasi menjadi staf ahli Bupati bidang hukum, politik dan pemerintahan.

Jumani menambahkan, selama menjadi staf ahli Bupati ia tidak pernah dimintai pendapat oleh Bupati Pati Sudewo.

“Saya menjadi staf ahli seingat saya per 2 Juli 2025. Selama menjadi staf ahli, saya belum pernah dimintai pendapat Bupati,” ujar dia

Kepala itu kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso dimintai keterangan terkait anggaran DPUTR Pati yang membengkak usai kebijakan efesiensi dari Bupati Pati Sudewo. Pada tahun 2025 anggaran DPUTR tembus Rp 446 miliar.

Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, mengaku sebelumnya anggaran di dinasnya sekitar Rp 200 miliar setiap tahun. Namun usai adanya efisiensi dan rasionalisasi, anggaran di dinasnya mencapai Rp 445 miliar pada 2025 ini.

“Saya Plt Kapal DPUTR sejak 2022. Kemudian tahun 2024 April definitif DPUTR. Anggaran kami karena ada rasionalisasi terkait anggaran Rp 455 miliar. Itu plus gaji dan sekretariatan. Tahun sebelumnya Rp 200 miliaran,” kata Riyoso.

Riyoso memaparkan besarnya anggaran ini untuk mengakomodir kebijakan Bupati Pati Sudewo. Baik perbaikan puluhan ruas jalan hingga revitalisasi Pendapa Kabupaten Pati dan Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan Pati.

“Sehingga anggaran ini besar. Ini prioritaskan untuk revitalisasi jalan. Ada 71 ruas jalan. Yang lain ada kita cut. Seperti masjid, Alun-alun,” ujarnya.

Saat ini, kata Riyoso anggaran jumbo tersebut sudah terserap hingga 37 persen. Ia yakin anggaran tersebut bisa terserap 100 persen di akhir tahun 2025 ini.

“Progres jalan insyaallah tidak ada persoalan. Sekarang penyerapan kita 37,34 persen per Agustus. Kami yakin tidak ada persoalan karena ini masih jalan,” ungkap dia.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, keterangan dari para saksi masih akan dikaji lebih lanjut sebelum hasil akhir pansus disampaikan ke publik.

“Agenda Pansus hari ini kita mengundang pak Jumani selaku mantan Sekda Pati, terus kita juga manggil kepala Dinas PUPR dan ULP,” kata Teguh Bandang Waluyo.

Menurut Bandang, ada beberapa temuan diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang waktu menjabat Sekda tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan keputusan. Baik itu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 250%, maupun mutasi jabatan ASN.

“Terkait pak Jumani selama menjadi Sekda ternyata tidak pernah dilibatkan terkair pembahasan pajak PBB, mutasi jabatan dan perbup pak Jumani tidak tahu apa apa. Langsung disuruh tanda tangan,” jelasnya.

“Untuk pak Riyoso kita fokus terkait pembangunan di Kabupaten Pati. Ada anggaran yang besar 400 sekian miliar. Teman teman dan masyarakat tadi sudah melihat kita sudah cek memang e-katalog, nanti kita dalami,” pungkas dia.

Hingga kini pansus DPRD Pati masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Pati Sudewo. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/9/2025), dengan memanggil ketua Baznas Pati, kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati dan Notaris. (arm/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral